Header Ads

test

Fatwa yang Membuat Inggris Gulung Tikar

Hujjatul Islam yang mulia! Semoga Allah memperpanjang usia Anda. Dengan menilik kondisi tembakau sekarang ini, apakah hukum mengisap keliyon? Apakah tugas muslimin? Tolong jelaskan tugas mereka ini.

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Pada hari ini, menggunakan dan mengisap tembakau, dengan cara apapun, adalah sama dengan memerangi Imam Mahdi as.

Dikeluarkan oleh Muhammad Husain Husaini.

Pernyataan pendek di atas sudah cukup untuk melakukan sebuah perubahan. Seluruh rakyat membanjiri jalan raya dan memecahkan seluruh keliyon yang biasa digunakan untuk mengisap rokok. Akhirnya, tak seorang pun membeli tembakau dan tutun. Seluruh pasar menutup toko tembakau dan melarang melakukan transaksi dengan perusahaan Rezy Eropa yang kala itu memiliki hak monopoli atas tembakau. Bahkan Anisud Daulah istri Nashiruddin Syah memecahkan keliyon yang ada di istana.

Peristiwa ini pun berlanjut sehingga hak monopoli perusahaan Rezy ini pun dihapuskan. Malah pada tanggal 23 Jumadil Ula 1309 terpampang pengumuman resmi di jalanan kota yang mengancam untuk melakukan jihad terhadap Syah dengan kandungan, “Sesuai perintah Hujjatul Islam wal Muslimin Mirza Syirazi, jika seluruh monopoli tembakau tidak dihapuskan hingga 48 jam mendatang, maka pada hari Senin mendatang akan digelar jihad. Seluruh masyarakat harus siap siaga.”

Lalu apa sebenarnya yang telah terjadi?

Pada tahun 1307 H, Nashiruddin Syah menandatangani transaksi dengan Talbut yang telah membentuk perusahaan Rezy atas bantuan pemerintah dan para pemodal Inggris. Sesuai transaksi ini, hak monopoli jual beli tembakau dan tutun diserahkan kepada Talbut selama 50 tahun. Hak monopoli yang ditandatangani oleh Syah dan Sir Henry Wolf ini memuat 15 pasal. Berdasarkan pasal-pasal ini, Talbut memiliki hak penuh terhadap jual beli tembakau tanpa harus memperhatikan kepentingan rakyat Iran.

Berdasarkan transaksi ini, perusahaan Rezy harus menyerahkan uang sebesar 15 ribu pound kepada Syah setiap tahun sebagai pajak bagi hak monopoli itu.

Pada waktu itu, tembakau dan tutun termasuk barang ekspor Iran yang paling penting. Penghasilan tembakau Iran kala itu berkisar sekitar 200 ribu ton. Dengan hak monopoli itu, banyak kepentingan Iran terancam.

Kelompok pertama yang melakukan protes adalah para pedagang tembakau dan tutun.
Setelah protes tersebar di mana-mana, seluruh lapisan masyarakat merujuk kepada para ulama untuk menangani masalah ini. Di Isfahan, rakyat merujuk kepada Ayatullah Aqa Najaf Ali Isfahani. Di Syiraz, mereka merujuk kepada Sayid Ali Akbar Falasiri. Di Tehran, mereka merujuk kepada Syaikh Fadhlullah Nuri dan Mirza Hasan Asytiyani. Di Tabriz, mereka merujuk kepada Mirza Jawad Mujtahid Tabrizi.

Ayatullah Najaf Ali Isfahani mengeluarkan fatwa haram bagi tembakau. Dan fatwa ini pun mampu mengacaukan kompeni tembakau asing.

Akhirnya, Mirza Syirazi yang kala itu memegang tampuk kepemimpinan Syiah setelah Syaikh Anshari wafat mengeluarkan fatwa historisnya tentang pengharaman tembakau.
Melihat pertahanan para ulama dan rakyat, akhirnya Nashiruddin Syah mundur selangka dan membatalkan hak monopoli tembakau tersebut.

Sekarang, tulisan tangan fatwa ringkas Mirza Syirazi tersebut disimpan di Pusat Dokumen Negara Tabriz, Iran.

No comments