Header Ads

test

Fatwa Imam Khomeini untuk Salman Rushdi

Fatwa Imam Khomeini untuk Salman Rushdi
Tanggal 25 Bahman 1367 Hs (14 Februari 1989), Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran, Imam Khomeini, mengeluarkan fatwa hukuman mati atas dasar kemurtadan yang dilakukan Salman Rushdi. 

Penulis muslim asal Inggris itu dinilai telah murtad akibat menulis novel yang berjudul "Ayat-Ayat Setan". Dalam novel itu, Salman Rushdi telah menghina dan merendahkan Islam, al-Quran, dan Rasulullah Saw.

Pencetakan dan pendistribusian besar-besaran buku ini secara jelas mendapat dukungan dari pemerintah Barat sehingga membuktikan adanya konspirasi budaya yang dilancarkan oleh Barat terhadap kaum muslimin. Fatwa yang dikeluarkan Imam Khomeini ini menyadarkan masyarakat dunia mengenai kebusukan novel Ayat-Ayat Setan tersebut.

Fatwa Imam ini juga mendapat dukungan luas dari sebagian besar ulama dunia Islam, Organisasi Konferensi Islam, dan  kalangan cendikiawan independen dunia. Sebaliknya, pemerintah Barat malah memberi perlindungan penuh kepada Salman Rushdi dengan alasan melindungi kebebasan penulisan.

No comments