Header Ads

test

Fatwa Tiga Marja’ Taklid tentang Parabola


Pertanyaan

Seiring salam sejahtera. Saya sebagai seorang pemuda ingin mengetahui hukum syar’i tentang menggunakan parabola dan menonton program-program yang ditayangkan melalui media ini?

Jawab

1. Ayatullah Nuri Hamadani: Tidak boleh memperjualbelikan dan menyimpan parabola.

2. Ayatullah Syubairi Zanjani: Tidak masalah apabila tidak khawatir terjerumus ke dalam dosa atau kerusakan yang lain. Tetapi, jika ada undang-undang khusus dalam masalah ini, maka undang-undang ini harus diperhatikan.

3. Ayatullah Wahid Khurasani: Jika manfaat halal dari fasilitas itu sangat banyak sehingga tidak terhitung fasilitas lahwu secara ‘urf, maka tidak masalah kita menjual, membeli, memasang, dan mengaktifkannya. Tetapi, tidak boleh kita membeli, menjual, atau memasangnya dengan tujuan haram.

Tetapi apabila manfaatnya yang halal sangat sedikit sehingga dalam pandangan ‘urf dihitung sebagai fasilitas lahwu, maka tidak boleh kita membeli, menjual, memasang, dan mengaktifkannya. Berdasarkan ihtiyath wajib, kita harus membasminya sekalipun hanya dengan merubah bentuknya, seperti kita mematahkannya.

No comments