Ayatullah Sistani Menjawab Isu Seputar Hijab Islami
1. Isu pertama: Suami tidak berhak memaksa istri dan anak perempuannya untuk mengenakan hijab. Begitu pula, kita bisa menghadiri resepsi pernikahan yang bercampur antara pria dan wanita, serta disertai nyanyian dan tarian. Apakah semua isu ini benar?
Jawab: Maksud bahwa suami tidak berhak memaksakan hijab adalah ia—berdasarkan ihtiyath wajib—tidak boleh menggunakan kekerasan seperti menjewer, memukul, dan memenjarakan untuk memaksakan hijab. Akan tetapi, diperbolehkan ia menggunakan cara-cara halus dan bahkan marah apabila cara halus tidak berpengaruh.
Menghadiri resepsi pernikahan yang bercampur antara pria dan wanita hanya diperbolehkan ketika kehadiran itu tidak dinilai sebagai sebuah rekomendasi atas keharaman, dan dengan kehadiran ini, kita tidak ternodai dosa. Jika hal ini terjadi, maka kita harus melakukan amar makruf dan nahi mungkar sesuai dengan persyaratan yang telah termaktub dalam risalah amaliah. Bahkan apabila kemungkinan amar makruf bisa berpengaruh pun tidak ada, maka berdasarkan ihtiyath wajib kita harus menunjukkan keengganan kita terhadap dosa tersebut dengan bermuka masam di hadapan orang lain.
2. Apakah seorang wanita muslim bisa berbicara dengan pria nonmuhrim dengan wajah terbuka secara langsung dan tertawa?
Jawab: Tidak masalah apabila hal ini tidak menggugah syahwat.
3. Apakah boleh seorang wanita menggunakan wig di sebuah resepsi khusus wanita hanya dengan tujuan supaya ia tampak bertambah cantik dan cepat ada pelamar? Apakah cara ini termasuk tindak menutup-nutupi cela?
Jawab: Jika ia hanya bertujuan untuk berias dan tidak ada maksud untuk menutupi cela, maka tindakan semacam itu tidak masalah.
4. Apakah wanita boleh mengeluarkan sebagian kerudung dari chadur?
Jawab: Tidak masalah. Tetapi, rambutnya harus ditutupi.
5. Apakah boleh seorang wanita mengenakan kaos kaki yang bisa menimbulkan bentuk kaki?
Jawab: Tidak masalah.
6. Apakah seorang wanita mudah boleh mengenakan kaos kaki yang sewarna dengan warna kaki dan bisa menampakkan betisnya lebih indah?
Jawab: Tidak masalah. Tetapi, jika kaos kaki ini termasuk perhiasan, maka ia harus menutupinya dari pandangan nonmuhrim.
7. Apakah seorang wanita muslim boleh bekerja di sebuah salon khusus wanita, padahal banyak wanita tak berhijab datang ke salon ini dan menampilkan diri di hadapan pria nonmuhrim dengan bersolek?
Jawab: Jika aksi mereka berhias ini termasuk kategori penyebaran kerusakan dan dosa, maka ia tidak bisa bekerja di salon itu.
8. Niqab yang dikenakan oleh seorang wanita di sebuah kota bisa menimbulkan banyak pertanyaan dan dianggap sebagai pakaian aneh (libas syuhrah). Apakah niqab bisa dilepas?
Jawab: Jika masyarakat di kota itu menganggap niqab sebagai sesuatu yang buruk dan tidak normal serta pakaian aneh, maka niqab wajib ditanggalkan.
Post a Comment