Malaysia: Nonmuslim tidak Boleh Menggunakan Kata Allah
Undang-undang ini menuai protes dari kalangan gereja Katholik dan
menuntut supaya dibatalkan. Tetapi, lembaga kehakiman tertinggi di
Malaysia tersebut tidak bergeming sedikit pun.
Pertikaian pidana ini dimulai ketika sebuah koran Katholik menggunakan kata Allah dalam sebuah beritanya. Para penganut Kristen Malaysia menyatakan, kata Allah berasal dari Bahasa Arab dan memiliki arti umum, bukab hanya arti Tuhan yang diyakini oleh Islam.
Menurut salah seorang pembesar agama Malaysia, penggunaan ini akan menyebabkan sebagian orang pusing kepala dan mungkin akan mendorong banyak orang memeluk agama Kristen.
Pelarangan penggunaan kata Allah ini telah menimbulkan krisis di negara kerajaan ini. Sudah banyak masjid dan gereja yang menjadi sasaran serangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Seluruh muslimin Malaysia berjumlah sekitar 60 persen dari seluruh jumlah penduduk.
Koran Katholik Herald yang telah diperintahkan supaya tidak lagi menggunakan kata Allah mengajukan pengaduan kepada pengadilan terkait, dan pada tahun 2009, koran ini memperoleh izin resmi menggunakan kata tersebut. Tetapi, pengadilan lain malah membatalkan izin tersebut.
Pertikaian pidana ini dimulai ketika sebuah koran Katholik menggunakan kata Allah dalam sebuah beritanya. Para penganut Kristen Malaysia menyatakan, kata Allah berasal dari Bahasa Arab dan memiliki arti umum, bukab hanya arti Tuhan yang diyakini oleh Islam.
Menurut salah seorang pembesar agama Malaysia, penggunaan ini akan menyebabkan sebagian orang pusing kepala dan mungkin akan mendorong banyak orang memeluk agama Kristen.
Pelarangan penggunaan kata Allah ini telah menimbulkan krisis di negara kerajaan ini. Sudah banyak masjid dan gereja yang menjadi sasaran serangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Seluruh muslimin Malaysia berjumlah sekitar 60 persen dari seluruh jumlah penduduk.
Koran Katholik Herald yang telah diperintahkan supaya tidak lagi menggunakan kata Allah mengajukan pengaduan kepada pengadilan terkait, dan pada tahun 2009, koran ini memperoleh izin resmi menggunakan kata tersebut. Tetapi, pengadilan lain malah membatalkan izin tersebut.
Post a Comment