YLKI: Jual Biskuit Mengandung Babi, Indomaret Tak Cukup Hanya Minta Maaf
Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan, minta maaf saja tidak cukup bagi PT Indomarco Prismatama karena sudah mengedarkan biskuit yang mengandung babi.
"Minta maaf saja tidak cukup. Kalau dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen itu ada sanksi recall dari pasar," kata Tulus kepada Kompas.com, di Jakarta, Sabtu (24/5/2014).
Recall adalah menarik kembali peredaran barang dari pasar. Dalam pasal 8, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, disebutkan, pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut, serta wajib menariknya dari peredaran.
Tulus menambahkan, manajemen ritel yang terkenal dengan nama Indomaret itu harus menjelaskan kepada masyarakat, dan menarik kembali barang yang sudah beredar.
Tulus menyayangkan preseden ritel modern yang telah memiliki 940 gerai di seluruh Indonesia ini. Terlepas dari apakah produk tersebut halal atau haram, manajemen Indomaret seharusnya memisahkan produk tersebut dari produk halal.
"Produk haram ada konter khusus, agar bagi konsumen muslim tahu itu bukan halal," jelasnya
Selain itu, dia juga menyayangkan pengawasan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan, dan BPOM, dalam mengawasi peredaran barang. Pasalnya produk biskuit berkomposisi babi tersebut dibungkus dalam kemasan dengan informasi huruf Kanji.
"Semua produk yang masuk itu seharusnya menggunakan bahasa Indonesia. Nah itu aturan dari Kemendag. Kalau tidak ada, berarti bisa dipertanyakan itu (biskuit) legal atau ilegal," ucapnya.
Dalam sebuah artikel yang diunggah kompasianer Agung Soni, "Indomaret Sedia Biskuit Jepang Mengandung Lemak Babi", Indomaret diketahui menjual produk biskuit mengandung babi. Hal itu berawal dari status teman Facebook Agung, Fuzianyah Bachtar yang belajar di Universitas Tokyo Jepang membagikan gambar warning yang berguna buat muslim di Indonesia.
Status Fuzianyah Bachta menyebutkan "Produk haram impor ini dijual bebas di Indomaret.. Coba lihat ini tertulis ?????(mengandung babi)".
Produk biskuit bernama "Bourbon Cookie" itu dijual Rp 14.500. Ada sebanyak 30 Toko dari 940 Toko Indomaret menjual produk tersebut. Biskuit Borboin Cookie disuplai oleh CV Roma yang berlokasi di Medan. Dalam verifikasi komposisi produk tahap awal, tidak ada unsur babi di produk tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan ulang, barulah didapati komposisi produk sudah tidak sama dengan komposisi awal. Informasi produk biskuit itu diketahui berbahasa Jepang dengan huruf Kanji. Manajemen Indomaret menyatakan, sudah meminta maaf atas kejadian tersebut. Mereka mengaku kecolongan.
Post a Comment