Fatwa Rahbar Tentang Kiblat
Salah satu syarat sahynya salat adalah menghadapi ke arah Kiblat.
Berikut fatwa Ayatullah Khamenei salah seorang marja’ taklid Syiah tentang Kiblat muslimin:
Pertanyaan: Apakah hukum menentukan arah Kiblat dengan menggunakan metode ilmiah yang berlaku atau menggunakan kompas?
Jawab: Jika metode ilmiah atau kompas untuk menentukan arah Kiblat itu bisa mewujudkan sebuah keyakinan dalam diri kita, maka kita bisa bersandarkan pada cara ini.
Pertanyaan: Jika kita lupa memalingkan wajah ke arah kanan atau kiri dalam salat, apakah salat kita batal?
Jawab: Tidak masalah asalkan seluruh wajah kita secara sempurna tidak menghadap ke arah kanan atau kiri.
Pertanyaan: Saya ingin tahu sampai batas mana menyeleweng dari arah Kiblat tidak membatalkan salat.
Jawab: Kita tidak boleh menyeleweng dari Kiblat secara sengaja. Akan tetapi, jika kita tidak mengetahui arah Kiblat dan baru mengetahui arah tersebut setelah salat, maka apabila penyelewengan ini tidak sampai pada batas arah kanan atau kiri (kurang dari 90 derajat), maka salat kita masih sah.
Pertanyaan: Jika kita berada di sebuah tempat yang arah Kiblat tidak bisa dipastikan dan juga tidak ada jalan untuk menemukan arah tersebut, lalu setelah mengerjakan salat (beberapa hari setelah itu) kita tahu bahwa arah Kiblat yang kita tentukan itu salah, apakah tugas kita?
Jawab: Jika kita sama sekali tidak memiliki jalan untuk mengenal arah Kiblat dan kita juga tidak memiliki sangkaan terhadap sebuah arah di mana Kiblat berada, maka kita harus mengerjakan salat dengan menghadap ke empat arah. Jika kita sengaja melakukan kewajiban yang tidak dianjurkan dan setelah itu terbukti arah Kiblat kita salah, maka berdasarkan ihtiyath wajib kita harus mengulangi salat tersebut.
Pertanyaan: Jika seseorang yang sedang menghadapi sakaratul maut tidak bisa mengerjakan salat ke arah Kiblat, apakah ia dapat mengerjakan salat ke arah mana pun?
Jawab: Jika ia tidak mengetahui arah Kiblat, maka ia harus mencari sehingga bisa menentukan arah Kiblat sesuai dengan tolok ukur syariat. Tetapi, apabila ia mengetahui arah Kiblat dan tidak bisa mengerjakan salat dengan menghadap ke arah ini, maka ia harus menghadap ke arah kanan atau kiri Kiblat tetapi jangan sampai menyeleweng hingga 90 derajat. Jika menyeleweng kurang dari 90 derajat ini masih memungkinkan, maka ia tidak boleh mengerjakan salat dengan menyeleweng sebesar 90 derajat dan salatnya tidak menukupi. Apabila ia sama sekali tidak bisa menghadap ke arah Kiblat atau ke arah yang mendekati Kiblat, maka ia mengerjakan salat dengan kondisi yang tersebut dan salat sah serta tidak perlu diganti di luar waktu.
Pertanyaan: Saya memperoleh informasi bahwa arah Kiblat di Amerika Utara adalah arah timur daya. Bagaimana pandangan Anda berkenaan dengan hal ini?
Jawab: Tolok ukur dalam menentukan arah Kiblat adalah garis memanjang dari tempat mushalli berdiri dan memanjang hingga ke Kiblat. Menentukan garis ini berada di pundak mukallaf di setiap tempat dan ia harus menentukannya dengan menggunakan fasilitas ilmiah yang bisa mendatangkan keyakinan, tanda-tanda syar’i, atau kesaksian para saksi.
Pertanyaan: Saya tidak percaya kepada arah Kiblat yang ditentukan oleh mushalla restoran-restoran yang ada di pertengahan jalan dan lebih mempecayai kompas yang saya miliki. Dalam sebuah perjalanan, arah Kiblat yang saya tentukan sangat berbeda dengan arah Kiblat yang ditunjukkan oleh mushalla di restoran. Karena saya yakin tidak memiliki tugas untuk memberitahukan masalah ini kepada para musafir yang lain, saya tidak berbicara apapun. Apakah semestinya memiliki tugas untuk menyatakan hal tersebut?
Jawab: Dalam kasus ini, Anda tidak memiliki tugas apapun terhadap orang lain.
Pertanyaan: Seseorang berdomisili di sebuah rumah dan tanpa meneliti yang benar ia mengerjakan salat ke suatu arah. Setelah berlalu beberapa masa, terbukti arah tersebut keliru. Apakah tugasnya berkenaan dengan salat-salat yang telah dikerjakan tersebut?
Jawab: Jika ia telah menentukan arah tersebut dengan menggunakan cara-cara yang muktabar, maka seluruh salat yang telah dikerjakan itu dihukumi sah. Sekalipun demikian, apabila terbukti salat-salat itu dikerjakan dengan membelakangi Kiblat, maka berdasarkan ihtiyath wajib ia harus menggantinya.
Pertanyaan: Seseorang mengetahui arah Kiblat secara pasti. Tetapi, ia mengerjakan salat dengan sedikit menyeleweng ke arah kanan atau kiri Kiblat. Apakah hukum salatnya?
Jawab: Jika ia bisa menentukan arah Kiblat, maka tidak sah ia menyeleweng dari arah itu sekalipun sedikit.
Post a Comment