Header Ads

test

Awal Mula Munculnya Sajadah


Dengan membaca dan mengkaji riwayat-riwayat dan kitab-kitab sejarah tentang keadaan dan perkembangan masjid pada masa Rasulullâh Saw dan khalĂ®fah yang empat, dapatlah kita ketahui dengan jelas dan pasti bahwa masjid-masjid ketika itu lantainya tidak dihampari dengan karpet, permadani, ataupun sajadah, bahkan juga tidak dihampari dengan tikar yang terbuat dari daun-daun dan pelepah korma atau dedaunan pohon-pohon lainnya walaupun dibolehkan sujud di atasnya. Apakah ini berarti ketika itu belum ada permadani, karpet atau sajadah? Tidak demikian. Karena sejarah menjelaskan baik secara langsung ataupun tidak bahwa kain-kain tebal dan permadani sudah ada sejak sebelum lahir Rasulullâh Saw. 

Masjid-masjid pada zaman khalĂ®fah yang empat tetap tidak dihampari dengan permadani, bukan pula karena mereka tidak punya ide dan keinginan untuk itu. Akan tetapi karena hal itu dilarang oleh syari'at Islâm dan tidak boleh sujud ketika salat kecuali di atas tanah secara langsung. Dan demi menjaga syariat Islâm serta menganggap bahwa sujud di atas karpet atau permadani itu adalah termasuk bid'ah. Oleh karena itu, ketika terik panas para sahabat Nabi Saw - sebagaimana dalam riwayat-riwayat – menggengam batu-batu kecil agar menjadi dingin dan mereka jadikan sebagai alas sujud. As-Sakhâwi berkata " Sesungguhnya masjid-masjid sampai pada tahun 131 Hijriah atau 132 Hijriah masih tetap menggunakan tanah atau batu-batu kecil."

Sehubungan dengan masalah sajadah dapat kita ketahui secara jelas dengan merujuk pada ensiklopedia Islâm (di dalam kitab itu disebutkan bahwa : " Istilah sajadah tidak ditemukan di dalam kitab suci Al-Qur'ân dan hadits-hadits yang sahih. Kata sajadah ini dapat dijumpai satu abad setelah penulisan hadits-hadits tersebut "

Ibnu Batutah mengatakan di dalam kitabnya Rihlah Ibnu Batutah berkata : " Orang-orang pinggiran kota Kairo Mesir telah terbiasa keluar rumah mereka untuk pergi melakukan salât Jum'at. Para pembantu mereka biasanya membawakan sajadah dan menghamparinya untuk keperluan salât mereka. Sajadah mereka itu terbuat dari pelepah-pelepah daun korma". Dia menambahkan " penduduk kota Mekkah pada masa ini (pada masanya Ibnu Batutah, red-) melakukan salat di Masjid Jâmi' dengan menggunakan sajadah. Kaum muslimin yang pulang haji banyak membawa sajadah buatan Eropa yang bergambar (ada yang bergambar salib) dan mereka tidak memperhatikan gambar tersebut. Sajadah masuk ke Mesir dengan jalan impor dari Asia untuk dipakai salat oleh orang-orang kaya, di dalam sajadah itu terdapat gambar mihrab yang mengarah ke kiblat.
Syaikh Murtadâ Az-Zubaîdî di dalam kitabnya Ittihaful Muttaqin berkata : " Musallî hendaknya tidak melakukan salat di atas sajadah atau permadani yang bergambar dan dihiasi dengan beragam gambar yang menarik.

Karena hal itu membuat si musâlli tidak khusyu' di dalam salatnya, karena perhatiannya akan tertuju pada warna-warni sajadah itu. Kita telah tertimpa bencana dengan permadani-permadani Romawi itu yang kini digelar di masjid-masjid dan rumah-rumah yang dipakai untuk salât, sehingga kebiasaan bid'ah itu telah membuat orang yang melakukan salat di tempat lainnya dianggap tidak sah dan kurang sopan. Lâ Hawla wa lâ Quwwata Ă®llâ Billâh. Aku menduga kuat bahwa semua ini adalah akibat ulah dan perbuatan orang-orang Barat – semoga Allah mengutuk mereka – yang telah memasukkan sesuatu ke dalam kalangan kaum muslimin sedang mereka lalai dan lengah dari tipu daya musuh-musuh tersebut. Lebih aneh lagi, aku pernah melihat di sebuah masjid yang berhamparkan permadani, namun permadani itu memiliki gambar salib. Hal inilah yang membuatku semakin terkejut. Aku yakin bahwa semua ini adalah perbuatan dan tipu-daya orang-orang Nasrani.

Bahkan Al-Bukhârî dalam Sahih-nya memberikan judul sebagai berikut : Sujud di atas baju ketika udara dan batu-batu sangat panas menyengat. Hadits-hadits di atas menegaskan tentang tidak bolehnya sujud di atas batu kecuali benar-benar berhalangan.
Rasulullâh Saw senantiasa memerintahkan para sahabatnya untuk sujud dalam salâtnya dengan meletakkan dahi secara langsung di atas tanah. Dan bahkan ada beberapa riwayat dan hadits-hadits yang mengkisahkan pelarangan Rasulullâh Saw kepada sahabatnya untuk melandasi dahinya yang akan menghalangi antara dahinya dan tanah. Diantara hadits-hadits larangan Rasulullâh Saw itu, yang bisa juga dikatakan sebagai dalil bahwa sujudnya beliau dan para sahabat beliau dalam keadaan darurat adalah :

1. Saleh As-Sabaî berkata bahwa pernah Rasulullâh Saw melihat seseorang melakukan sujud dan di sampingnya terdapat surbannya yang menghalangi. Lalu Rasulullâh Saw menyingkap surbannya itu dari dahinya.
2. Ayat bin Abdullah berkata : Pernah Rasulullâh Saw melihat seseorang melakukan sujud di atas surbannya. Lalu beliau memberi isyarat kepada orang tersebut dengan tangan beliau supaya orang itu mengankat surbannya dan beliau memberikan isyarat kepada dahi beliau, yang maksudnya supaya orang tersebut menyentuhkan dahinya di atas tanah.
Masih banyak lagi hadits-hadits dan riwayat-riwayat yang menjelaskan bahwa Rasulullâh Saw senantiasa memerintahkan sahabat-sahabatnya untuk melakukan sujud ketika salât agar meletakkan dahi di atas tanah secara langsung. Mengingat terbatasnya tempat dan waktu, tidak mungkin untuk menuangkan semua hadits-hadits yang berkenaan dengan hal tersebut - dalam risalah ini.
Apabila kita telaah dan kaji riwayat-riwayat di atas, dengan hati yang tulus dan ikhlas, tidaklah sulit bagi kita untuk memahami bahkan untuk mengikuti segala apa yang telah dilakukan dan dicontohkan oleh Rasulullâh Saw dan para sahabat beliau.
Setelah membaca penjelasan dan keterangan- keterangan ini, yaitu tentang sujudnya Rasulullâh Saw dan para sahabatnya, maka cobalah anda merujuk dan melihat hati sanubari anda. Perhatikanlah baik-baik apakah nurani anda mendapatkan kesempitan dan kesesakan setelah melihat dengan jelas risalah dan apa yang telah diputuskan oleh Rasulullâh Saw ataukah kalian akan menerimanya dengan sepenuh hati. Maka dari sini mengemuka sebuah pertanyaan, Sudahkah anda termasuk orang-orang yang beriman secara hakiki ataukah belum? Karena salah satu tanda-tanda dan sifat-sifat orang mukmin adalah bahwa dia tidak mempunyai pilihan sama sekali tantang suatu perkara selain apa yang telah ditetapkan oleh Allâh dan Rasul-Nya sebagaimana sesuai dengan firman Allâh Swt :
" Dan tidak sepatutnya bagi seorang mukmin laki-laki dan perempuan, apabila Allâh dan Rasulnya telah menetapkan suatu perkara atau suatu hukum, mereka mempunyai pilihan lain atas pilihan mereka dan barang siapa yang bermaksiat atau menentang Allâh dan Rasul-Nya, maka sungguh dia telah berada dalam kesesatan yang nyata." (Qs.Al-Ahzâb: 36 ).
" Sungguh adalah Rasulullâh Saw merupakan suri teladan yang baik untuk kalian semua yaitu bagi orang-orang yang mengharapkan perjumpaan dengan Allâh dan hari akhirat dan mengingat Allâh sebanyak- banyaknya." (Qs. Al-Ahzâb : 21)
Sesungguhnya Rasulullâh Saw adalah merupakan suri teladan yang baik bagi anda, tidak hanya dalam masalah ini saja, bahkan di dalam seluruh aspek kehidupan dikarenakan sisi ma'nawiyah beliau yang sangat tinggi dan agung, kesabaran, istiqâmah dan keteguhan hati, kecerdasan, keikhlasan dan seluruh sifat beliau merupakan suri teladan bagi kita semua. Juga penguasaan beliau terhadap berbagai macam peristiwa, ketegaran beliau saat menghadapi berbagai kesulitan. Dan singkatnya, dalam segala hal beliau merupakan suri teladan yang paripurna bagi seluruh kaum muslimin.

Lihat Al-MughnĂ®, jilid 1, hal. 520.
Lihat Al-Umm, jilid 1 , hal. 114.
Lihat Al-Muhâddits Al-Bahrânî, Al-Hadâiqun Nâdira, jilid 8, hal. 273.
Sahih al-Bukhâri, jilid 1, hal. 209, Muslim, jilid 1, hal. 371 dan Wasâilus Syi'ah, jilid 3, hal. 423.
[Hadits ini dikeluarkan oleh Ashâbul Shihâh yaitu para ulama hadits yang mempunyai kitab Sahih dan sunan, yang diantaranya adalah al-Bukhârî di mana ia mengeluarkan hadits tersebut dalam kitab Sahih-nya pada jilid 1, hal. 19 pada Kitâbus Saleh dalam kitab Naumu al- Rijâl fil Masjid dan pada jilid 5, hal. 18 dan 19 pada bab Manâqib 'Alî bin Abî Tâlîb As sebagaimana kami singgung di atas dan pada jilid 8, hal. 45 dalam Kitâbul Adâb pada bab al-Takannî bi Abî Turâb dan pada jilid 8, hal. 63 dalam kitab Al-Isti'dzân pada bab al-Qâilah fil Masjid dan juga Muslim meriwayatkannya dalam kitab Sahih-nya yaitu kitab Fadâil al-Sahâbah pada bab Fadâil 'Alî bin Abî Tâlîb As. Dan juga Ibnu Jarîr Al-Tabarî meriwayatkannya dalam kitab Târikh-nya paada jilid 2, hal. 124.
Lihat Sahih Muslim pada jilid 4, hal. 188 pada bab al- îlâ Wa'tizâlun Nisâ wa Takhyîr hunna waqawlahu Ta'ala (wa in Tazzâharâ 'Alaihi).
Lihat Addurr al-Tsamînah hal. 371.
Lihat Sahih al-Bukhâri, jilid 1, hal. 93, Bab Bunyânul Masâjid dan Fathul Bârî Jilid 2, hal. 86 dan As-Sunanul Kubrâ, Jilid 2, hal 438.
Lihat Wafâul Wafâ bi akhbâr dârul Mustafâ, jilid 1, hal. 473.
Lihat Wafâul Wafâ bi akhbâr dârul Mustafâ, jilid 1, hal. 473.
Lihat Tabaqât Ibnu Sa'ad, jilid 3, hal. 283-284. Dan Manâqib' Umar Ibn al-Jauzî, Hal. 63.
Lihat As-Sunanul Kubrâ, Jilid 2, Hal. 441 dan Manâqib 'Umar oleh Ibnul Jawzî, Hal. 63.

1 comment: